Polisi Tangani Lima Kasus Karhutla, Melibatkan Korporasi 

Polisi Tangani Lima Kasus Karhutla, Melibatkan Korporasi 
AKBP Andri Sudarmadi saat pemasangan plang perusahaan yang terlibat karlahut di PT TI.(celotehriau/yudiwaldi)

CELOTEH RIAU.COM----Dibawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, jajarannya telah menangani lima kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melibatkan korporasi. 

Hal ini disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Senin (21/10/2019). 

Dari lima kasus itu, dua diantaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Sedangkan tiga kasus lainnya, JOINT INVESTIGATION antara Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau. 

''Yang murni ditangani Polda Riau, PT SSS dan PT TI,'' ungkap Andri. 

Sedangkan untuk korporasi lainnya, adalah PT PT Adei Plantation. Penyidik mendapatkan lahan yang terbakar di Areal HGU berlokasi di Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. 

Di lahan PT Adei Plantation ini, penyidik mendapatkan luas areal yang terbakar 4,25 hektar. 

Korporasi kedua yakni PT Gelora Sawit Makmur (GSM) terbakar di Areal PT GSM, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. 

Pada lahan yang dikelola PT GSM ini, penyidik mendapati luas areal yang terbakar 106,54 hektar. 

Korporasi ketiga yaitu PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI) lahan yang terbakar di Areal Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. 

Pada lahan PT WSSI ini, penyidik mendapati luas areal yang terbakar 72,053 hektar. 

''Penyidikan dilakukan oleh penyidik Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri dan penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau. Kelima korporasi itu, diduga membakar lahan untuk menanam sawit,'' sebut Andri. 

Sejak awal tahun 2019 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menangani jumlah penegakan 66 Laporan Polisi. 

''Total tersangkanya 70 orang, dua diantaranya korporasi,'' terang Andri. 

Andri menjelaskan, sebanyak 27 kasus proses sidik. Kemudian, 16 kasus tahap satu dan satu kasus berkas dan tersangka dinyatakan lengkap (P21). Sisanya, 22 kasus telah tahap dua.

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index